PELAYANAN
KEBERSIHAN
Penerapan biaya retribusi penanganan kebersihan sesuai
amanat Permendagri No.7 Tahun 2021 yang bertujuan
untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan
standar pengelolaan sampah sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Kenali Lebih Dalam
Retribusi
TUJUAN RETRIBUSI
KEBERSIHAN
KEBERSIHAN
- Pemeliharaan dan Pengelolaan Infrastruktur
- Peningkatan Kualitas Layanan
- meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan.
- Kepatuhan terhadap Peraturan: Permendagri No.7 dan PP 35 tahun 2021

Sebagai disinsentif bagi masyarakat yang belum melakukan pemilahan dan pengurangan dari sumber
Kebijakan ini mendorong masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya dan aktif berpartisipasi dalam program bank sampah. Sebagai apresiasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan keringanan atau pembebasan retribusi

Kriteria
- Tergabung sebagai nasabah aktif di bank sampah yang terintegrasi dalam sistem e-Bank Sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan/ atau
- Terverifikasi sebagai rumah aktif memilah di dalam sistem BPS RW milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta











Penanganan sampah Pemerintah Provinsi Daerah Keistimewaan Jakarta mengikuti Paradigma berpikir SAMTAMA "Sampah Tanggung Jawab Bersama" yang kemudian ditranslasikan dengan semboyan "Kurangi Pilah Olah" dalam program Jakarta Sadar Sampah
KEBIJAKAN RETRIBUSI KEBERSIHAN
KEBIJAKAN RETRIBUSI
KEBERSIHAN
Pemeliharaan dan Pengelolaan Infrastruktur | Biaya retribusi digunakan untuk membiayai operasional dan pemeliharaan sarana pengelolaan sampah, seperti tempat pembuangan akhir (TPA), fasilitas pengolahan sampah, dan sistem pengangkutan sampah. |
Peningkatan Kualitas Layanan | Dengan mengenakan biaya retribusi, pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah, seperti meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah, memperluas cakupan layanan, atau mengimplementasikan teknologi yang lebih efisien dalam pengolahan sampah. |
Kepatuhan terhadap Peraturan | Penerapan biaya retribusi penanganan kebersihan sesuai amanat Permendagri No.7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan standar pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku. |

Biaya penanganan sampah di DKI Jakarta pada 2024 membutuhkan anggaran lebih dari 2T. Sementara target penerimaan DLH DKI Jakarta hanya 122 M dan baru tercapai 25,9 M, atau sekitar 21,19% pada bulan Juni 2024.
SIMULASI POTENSI PENERIMAAN RETRIBUSI KEBERSIHAN
SIMULASI POTENSI
PENERIMAAN RETRIBUSI
KEBERSIHAN
Rp. 887,735,897,929
1 Potensi penerimaan retribusi dari Rumah Tinggal sebesar Rp. 337,086,072,000
2 Potensi penerimaan retribusi dari Komersil sebesar Rp. 293,565,473,000
3 Potensi penerimaan dari BLUD UPST sebesar Rp. 257,084,352,92
Hasil simulasi menunjukkan bahwa potensi penerimaan dari ketentuan retribusi yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencapai Rp 887.735.897.929. Walaupun jumlah ini masih jauh di bawah biaya pengelolaan sampah sebesar Rp 2.718.520.539.469, retribusi telah membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, dari sebelumnya hanya 4.5% menjadi 32.6%.
Berdasarkan potensi pemasukannya, setelah regulasi ini diterapkan pun, pengeluaran untuk pengelolaan sampah tidak terpenuhi seluruhnya, atau masih harus dibantu oleh APBD.
RUANG LINGKUP PELAYANAN RETRIBUSI KEBERSIHAN
RUANG LINGKUP
PELAYANAN RETRIBUSI
KEBERSIHAN

Sesuai dengan Permendagri No. 7 Tahun 2021, diharapkan adanya partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pengelolaan sampah, sesuai dengan prinsip:
polluter pays principle

Ruang Lingkup: Banyaknya sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga dalam persentasi (%) berat yang dihasilkan oleh perseorangan untuk keperluan kegiatan rumah tangga
Tarif: 0 - 77.000/bulan berdasarkan daya listrik

Ruang Lingkup: Fasilitas Masyarakat, Bisnis, dan Industri Skala SPPL
Tarif: 150.000 - 355.000/ton berdasarkan daya listrik
Perbandingan Antara Retribusi Jakarta Dengan Pemda Lain
Tarif retribusi sampah DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan tingkat konsumsi daya listrik pelanggan PLN.
DKI Jakarta Perda 1 /2024 |
Kabupaten Bekasi Perda 1 /2017 |
Kota Depok Perda 5 /2012 |
Kabupaten Bogor Perda 7 /2023 |
|
Pengangkutan sampah Perumahan /Rumah Tinggal | 0 - 77.000 /Bulan Dasar Daya Listrik | 5.000 - 30.000 /Bulan Dasar Luas Bangunan | 7.000 - 70.000 /Bulan Dasar Luas Bangunan | 0 - 77.000 /Bulan Dasar Daya Listrik |
Pengangkutan sampah Kawasan Komersil | 150.000 - 355.000 /ton | 50.000 - 90.000 /m3 225.350 -405.450 /ton | 50.000 - 250.000 /m3 225.000 - 1.125.000 /ton | 20.000 - 1.000.000 /m3 90.100 - 4.505.000 /ton |
DETAIL JENIS DAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN
DETAIL JENIS DAN TARIF
RETRIBUSI PELAYANAN
KEBERSIHAN

*Dikecualikan dari pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya

Metode penentuan retribusi di kota Jakarta penanganan kebersihan ini dilandasi oleh prinsip willingness to pay dari masyarakat di tiap level ekonomi, ditinjau dari konsumsi listrik setiap bulannya.
Dengan adanya peraturan seperti ini, diharapkan bahwa sistem retribusi dapat lebih adil dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip bahwa pengguna yang lebih banyak memanfaatkan atau memberi beban lebih besar pada infrastruktur publik juga harus membayar lebih dalam rangka membiayai pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur tersebut.