RETRIBUSI

PELAYANAN
KEBERSIHAN

Penerapan biaya retribusi penanganan kebersihan sesuai amanat Permendagri No.7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan standar pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kenali Lebih Dalam

Retribusi

TUJUAN RETRIBUSI

KEBERSIHAN

  1. Pemeliharaan dan Pengelolaan Infrastruktur
  2. Peningkatan Kualitas Layanan
  3. meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan.
  4. Kepatuhan terhadap Peraturan: Permendagri No.7 dan PP 35 tahun 2021

Sebagai disinsentif bagi masyarakat yang belum melakukan pemilahan dan pengurangan dari sumber

Kebijakan ini mendorong masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya dan aktif berpartisipasi dalam program bank sampah. Sebagai apresiasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan keringanan atau pembebasan retribusi

Kriteria

  1. Tergabung sebagai nasabah aktif di bank sampah yang terintegrasi dalam sistem e-Bank Sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan/ atau
  2. Terverifikasi sebagai rumah aktif memilah di dalam sistem BPS RW milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Hulu
Tengah
Hilir

Penanganan sampah Pemerintah Provinsi Daerah Keistimewaan Jakarta mengikuti Paradigma berpikir SAMTAMA "Sampah Tanggung Jawab Bersama" yang kemudian ditranslasikan dengan semboyan "Kurangi Pilah Olah" dalam program Jakarta Sadar Sampah

KEBIJAKAN RETRIBUSI KEBERSIHAN

KEBIJAKAN RETRIBUSI

KEBERSIHAN

Menyelaraskan dengan Permendagri No.7 Tahun 2021, biaya retribusi dapat digunakan untuk berbagai tujuan:

Pemeliharaan dan Pengelolaan Infrastruktur Biaya retribusi digunakan untuk membiayai operasional dan pemeliharaan sarana pengelolaan sampah, seperti tempat pembuangan akhir (TPA), fasilitas pengolahan sampah, dan sistem pengangkutan sampah.
Peningkatan Kualitas Layanan Dengan mengenakan biaya retribusi, pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah, seperti meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah, memperluas cakupan layanan, atau mengimplementasikan teknologi yang lebih efisien dalam pengolahan sampah.
Kepatuhan terhadap Peraturan Penerapan biaya retribusi penanganan kebersihan sesuai amanat Permendagri No.7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan standar pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Biaya penanganan sampah di DKI Jakarta pada 2024 membutuhkan anggaran lebih dari 2T. Sementara target penerimaan DLH DKI Jakarta hanya 122 M dan baru tercapai 25,9 M, atau sekitar 21,19% pada bulan Juni 2024.

SIMULASI POTENSI PENERIMAAN RETRIBUSI KEBERSIHAN

SIMULASI POTENSI

PENERIMAAN RETRIBUSI

KEBERSIHAN

Rp. 887,735,897,929

1 Potensi penerimaan retribusi dari Rumah Tinggal sebesar Rp. 337,086,072,000

2 Potensi penerimaan retribusi dari Komersil sebesar Rp. 293,565,473,000

3 Potensi penerimaan dari BLUD UPST sebesar Rp. 257,084,352,92

Hasil simulasi menunjukkan bahwa potensi penerimaan dari ketentuan retribusi yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencapai Rp 887.735.897.929. Walaupun jumlah ini masih jauh di bawah biaya pengelolaan sampah sebesar Rp 2.718.520.539.469, retribusi telah membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, dari sebelumnya hanya 4.5% menjadi 32.6%.

Berdasarkan potensi pemasukannya, setelah regulasi ini diterapkan pun, pengeluaran untuk pengelolaan sampah tidak terpenuhi seluruhnya, atau masih harus dibantu oleh APBD.

RUANG LINGKUP PELAYANAN RETRIBUSI KEBERSIHAN

RUANG LINGKUP

PELAYANAN RETRIBUSI

KEBERSIHAN

Sesuai dengan Permendagri No. 7 Tahun 2021, diharapkan adanya partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pengelolaan sampah, sesuai dengan prinsip:

polluter pays principle

Ruang Lingkup: Banyaknya sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga dalam persentasi (%) berat yang dihasilkan oleh perseorangan untuk keperluan kegiatan rumah tangga

Tarif: 0 - 77.000/bulan berdasarkan daya listrik

Ruang Lingkup: Fasilitas Masyarakat, Bisnis, dan Industri Skala SPPL

Tarif: 150.000 - 355.000/ton berdasarkan daya listrik

Perbandingan Antara Retribusi Jakarta Dengan Pemda Lain

Tarif retribusi sampah DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan tingkat konsumsi daya listrik pelanggan PLN.

DKI Jakarta
Perda 1 /2024
Kabupaten Bekasi
Perda 1 /2017
Kota Depok
Perda 5 /2012
Kabupaten Bogor
Perda 7 /2023
Pengangkutan sampah Perumahan /Rumah Tinggal 0 - 77.000 /Bulan Dasar Daya Listrik 5.000 - 30.000 /Bulan Dasar Luas Bangunan 7.000 - 70.000 /Bulan Dasar Luas Bangunan 0 - 77.000 /Bulan Dasar Daya Listrik
Pengangkutan sampah Kawasan Komersil 150.000 - 355.000 /ton 50.000 - 90.000 /m3 225.350 -405.450 /ton 50.000 - 250.000 /m3 225.000 - 1.125.000 /ton 20.000 - 1.000.000 /m3 90.100 - 4.505.000 /ton

DETAIL JENIS DAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN

DETAIL JENIS DAN TARIF

RETRIBUSI PELAYANAN

KEBERSIHAN

*Dikecualikan dari pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya

Metode penentuan retribusi di kota Jakarta penanganan kebersihan ini dilandasi oleh prinsip willingness to pay dari masyarakat di tiap level ekonomi, ditinjau dari konsumsi listrik setiap bulannya.

Dengan adanya peraturan seperti ini, diharapkan bahwa sistem retribusi dapat lebih adil dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip bahwa pengguna yang lebih banyak memanfaatkan atau memberi beban lebih besar pada infrastruktur publik juga harus membayar lebih dalam rangka membiayai pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur tersebut.