TANYA JAWAB UMUM


1

Apa yang dimaksud dengan Retribusi Pelayanan Kebersihan?

Retribusi Pelayanan Kebersihan merupakan retribusi atas jasa atau pelayanan yang diterima dalam bidang kebersihan.


2

Apa saja cakupan pelayanan kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?

Pelayanan kebersihan untuk Rumah Tinggal dan kegiatan wajib meliputi:

  1. pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
  2. pengangkutan sampah dari lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah; dan
  3. penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.

Dalam proses pengumpulan sampah rumah tangga dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R menjadi tanggung jawab pengelola sampah di Tingkat Rukun Warga (RW) yang dibentuk oleh pengurus RW.

Dalam proses pengumpulan sampah kegiatan wajib SPPL dari tempat pemilahan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R dan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke lokasi pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah menjadi tanggung jawab Suku Dinas Lingkungan Hidup.


3

Pada lingkup pelayanan kebersihan untuk Rumah Tinggal dan Kegiatan wajib SPPL, siapa yang menjadi subjek dan wajib retribusi?

  1. Rumah Tinggal
  2. Subjek Retribusi pelayanan kebersihan untuk Rumah Tinggal merupakan orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan kebersihan rumah tinggal dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
    Wajib Retribusi pelayanan kebersihan untuk Rumah Tinggal merupakan orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan kebersihan rumah tinggal dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Kegiatan wajib SPPL
  4. Subjek Retribusi/ Wajib Retribusi merupakan pelaku usaha/ kegiatan wajib SPPL yang bermohon untuk mendapatkan pelayanan kebersihan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

4

Berapa tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang dibebankan kepada rumah tinggal dan kegiatan wajib SPPL (kegiatan usaha mikro dan kecil)?

  1. Rumah Tinggal
  2. Tarif retribusi untuk Rumah Tinggal terdiri dari 4 (empat) kelas dengan kriteria masing-masing kelas sebagai berikut: Alternate Text
  3. Kegiatan wajib SPPL
  4. Tarif retribusi untuk kegiatan wajib SPPL meliputi:
    1. fasilitas masyarakat, mencakup yayasan/panti asuhan, sekolah, universitas/perguruan tinggi, rumah sakit, lapas, sarana olahraga dan sejenisnya dengan kriteria masing-masing jelas sebagai berikut :
    2. Alternate Text
    3. bisnis, mencakup perusahaan umum, perkantoran pertokoan, restoran/rumah makan/catering, tempat usaha jasa, tempat hiburan, plaza, mal, pasar, perhotelan/penginapan, lokasi wisata, apartemen, pengisian bahan bakar dan sejenisnya dengan kriteria masing-masing jelas sebagai berikut :
    4. Alternate Text
    5. industri, mencakup pabrik, konveksi, dan sejenisnya dengan kriteria masing-masing jelas sebagai berikut :
    6. Alternate Text

5

Berarti penetapan tarif pelayanan retribusi kebersihan ini berdasarkan kepada besaran sambungan daya listrik ya Pak? Misalkan dalam 1 Rumah Tinggal terdapat beberapa sambungan daya listrik, objek retribusi akan dimasukkan kedalam klasifikasi yang mana?

Apabila terdapat beberapa sambungan daya Listrik pada rumah tinggal, maka objek retribusi berdasarkan atas sambungan daya listrik tertinggi


6

Bagaimana mekanisme pendaftaran pendataan, dan penetapan retribusi rumah tinggal?

Alternate Text

7

Bagaimana mekanisme pembayaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tinggal?

Sebaiknya dijawab dengan memperagakan penggunaan sistem JakClean, sehingga lebih mudah ditangkap dan dipahami oleh warganet.

Alternate Text

8

Berapa lama jangka waktu pembayaran dan penyetoran retribusi pelayanan kebersihan terhitung sejak penetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)?

Pembayaran dan penyetoran wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak SKRD ditetapkan.


9

Jika wajib retribusi tidak melakukan pembayaran retribusi, apakah ada sanksi atau denda?

Wajib Retribusi yang tidak melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan, diberikan sanksi 1% per bulan dari nominal retribusi terutang


10

Apa tujuan dari penerapan retribusi pelayanan kebersihan ini?

  1. Retribusi pelayanan kebersihan pada Rumah Tinggal dan kegiatan wajib SPPL dimaksudkan sebagai upaya pengurangan sampah di sumber.
  2. Retribusi pelayanan kebersihan pada Rumah Tinggal dan kegiatan wajib SPPL bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan.

Perlu untuk di ketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerbitkan beberapa Peraturan Gubernur yang mendukung upaya pengurangan sampah di sumber oleh masyarakat dan juga kegiatan usaha :

  1. Pergub 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga
  2. Pergub 33 Tahun Tahun 2021 tentang Bank Sampah
  3. Pergub 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan

Penetapan Rapergub ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Pergub yang mengatur pengurangan sampah di sumber.


11

Apa saja syarat pembebasan Retribusi Pelayanan Kebersihan?

Pembebasan retribusi pelayanan kebersihan rumah tinggal dapat diberikan apabila rumah tinggal aktif melakukan pemilahan sampah dan/atau aktif menjadi anggota bank sampah.
Rumah Tinggal yang mendapatkan pembebasan retribusi harus memenuhi kriteria:

  1. Paling sedikit 1 (satu) orang anggota dalam Rumah Tinggal menjadi nasabah aktif di bank sampah yang menggunakan sistem informasi Dinas ; dan/atau
  2. Terverifikasi sebagai rumah aktif memilah yang terdata dalam sistem informasi Dinas.
  3. Pergub 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan

Bank Sampah adalah sebuah sistem pengelolaan sampah di mana orang bisa menyetorkan sampah yang bisa didaur ulang, dan kemudian memperoleh "poin" atau nilai yang bisa ditukar dengan uang atau barang. Dengan cara ini, sampah yang biasanya dibuang begitu saja bisa menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi.
Rumah Aktif Memilah merupakan salah satu program kerja Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (BPS RW) dimana warga dapat melakukan pemilahan sampah 4 jenis sampah yaitu Sampah Mudah Terurai, Material Daur Ulang, B3 dan Residu.


12

Apa saja peningkatan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Pemprov DKI Jakarta dalam hal layanan kebersihan setelah diterapkannya Retribusi Pelayanan Kebersihan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat seperti:

  1. Memastikan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA tepat waktu setiap hari. Sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di TPS.
  2. Layanan pengangkutan sampah dengan gerobak (pool gerobak) dilakukan malam hari untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
  3. Memastikan truk sampah dalam kondisi layak untuk beroperasi.
  4. Menambahkan fasilitas TPS3R untuk mengolah sampah hasil pilahan masyarakat dan memberikan bantuan alat atau sarana prasarana pengelolaan sampah di lingkup rukun warga.